Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Jadii seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh sebab itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu.
Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 :
Naaahh siapa nih yang belum berzakat??? sudah mengertikan soal hukum zakat? ya ... zakat itu wajib, apalagi di setiap penghasilan kita terdapat hak orang lain yang harus kita berikan, na'udzubillah kalo sampe kita memakan hak orang lain... nah disini selain kita menyediakan untuk wakaf tunai, kita juga menyediakan untuk zakatnya ... jika ada yang ingin berzakat bisa melalui kami dengan kirim lewat rekening sebagai berikut :
BSM : 123-45-7777-4
BRI : 0092-01-06627-53-4
BJB : 0059002491100
Besar kecilnya tunai yang anda berikan itu sangat berharga bagi Mereka yang Membutuhkan, Semoga Bermanfaat.
Sumber dari : Basic Artikel

0 komentar:
Posting Komentar