Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit >(QS. 3:134)
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215)
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda : ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore :
Dan berkata yang lain :
"Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
Naaahh gimana tambah lagi ilmu kita tentang Zakat, Infaq, Wakaf.... nahh jika temen-temen ingn membersihkan hartanya ato mau memberikan sumbangsih namun gatau caranya bisa ke kita, indyaallah kita akan salurkan langsung kepada yang membutuhkan... Infaq ini bisa melalui kami dengan kirim melalui rekening berikut :
BSM : 123-45-7777-4
BRI : 0092-01-06627-53-4
BJB : 0059002491100
Besar kecilnya tunai yang anda berikan itu sangat berharga bagi Mereka yang Membutuhkan, Semoga Bermanfaat.
Sumber Dari : Fandi Blog

0 komentar:
Posting Komentar