Zakat Profesi/Penghasilan adalah zakat yg dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter, arsitek, notaris, ulama/da’i, artis, karyawan, guru, pegawai swasta/negeri/bumn/bumd, pengacara, hakim, akuntan, advokat, perawat, TNI/POLRI, LSM, wiraswasta, aktivis MLM dan lainnya.
Nishab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg bahan pangan pokok yg (siap di konsumsi ) seperti kurma, gandum, beras dan biji jagung. Besar zakat profesi yaitu sebesar 2,5%. Jika standar harga beras/kg sebesar Rp5.000/kg, nilai nishab sekitar Rp3.265.000.
Contoh :
Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah berusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut ( take home pay ) sebesar Rp6.000.000,-. Karena besar gaji Bapak Ahmad sudah memenuhi nishab, maka Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat dengan perhitungan Rp6000.000 x 2,5% = Rp150.000,-
Naaaaahhh bagaimana nih, bertambah lagi pengetahuan kita tentang zakat... bagi anda yang sudah mempunya penghasilan yang memenuhi Nishab apakah mau berzakat??? bisa melalui kita kok dengan melalui rekening :
BSM : 123-45-7777-4
BRI : 0092-01-06627-53-4
BJB : 0059002491100
Besar kecilnya tunai yang anda berikan itu sangat berharga bagi Mereka yang Membutuhkan, Semoga Bermanfaat.
Sumber Dari : Dobelden

0 komentar:
Posting Komentar