Minggu, 26 Oktober 2014

Zakat Emas & Perak

Nisab emas 85 gram, sedangkan nisab perak 595 gram. Besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun. Ketentuan Zakat emas/perak:

1. Emas/perak yg dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yg tidak dipakai.
2. Emas/perak yg dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak dikeluarkan zakatnya.

Emas yg wajib dikeluarkan zakatnya = (Total emas yg dimiliki – emas yg dipakai) x 2,5% . Pembayarannya dapat dikeluarkan dengan nilai uang yg setara dengan harga emas saat itu.

Contoh :

Ibu Siska mempunyai emas sebanyak 150 gram, yg biasa dipakai sebanyak 40 gram, sisanya disimpan. Asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp300.000,- karena sudah mencapai nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah ( 150 – 40 ) x 2,5% =2,75 gram. Atau setara dengan 2,75 x 300.000 = Rp825.000,-.

Naaaaahhh bagaimana nih, bertambah lagi pengetahuan kita tentang zakat... bagi anda yang mempunya emas simpanan maukah anda keluarkan zakatnya??? bisa melalui kita kok dengan melalui rekening :

BSM : 123-45-7777-4
BRI : 0092-01-06627-53-4
BJB : 0059002491100

Besar kecilnya tunai yang anda berikan itu sangat berharga bagi Mereka yang Membutuhkan, Semoga Bermanfaat.

Sumber Dari : Dobelden

0 komentar:

Posting Komentar