Minggu, 26 Oktober 2014

Zakat Investasi

Zakat Investasi adalah zakat yg dikenakan terhadap harta yg diperoleh dari hasil investasi. Contoh bangunan atau kendaraan yg disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yg dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

Contoh :

Hj. Nurul adalah seorang yg kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Nurul termasuk yg wajib membayar zakat? berapakah zakatnya?

Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-

"ada dua cara dalam menghitung zakatnya"

Bruto : hasil investasi x 5% = Zakat Investasi

Rp 6000.000 × 5% = Rp 300.000,- jadi zakatnya Rp 300.000,-

Netto = (hasil investasi – biaya yg dikeluarkan)x10% = Zakat investasi

(6000.000 – 500.000 ) x 10% = 550.000, jadi zakatnya Rp 550.000,-

Naaaaahhh bagaimana nih, bertambah lagi pengetahuan kita tentang zakat... apakah anda ingin berzakat investasi??? bisa melalui kita kok dengan melalui rekening :

BSM : 123-45-7777-4
BRI : 0092-01-06627-53-4
BJB : 0059002491100

Besar kecilnya tunai yang anda berikan itu sangat berharga bagi Mereka yang Membutuhkan, Semoga Bermanfaat.

Sumber Dari : Dobelden

0 komentar:

Posting Komentar