Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas, asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp 300.000, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, dengan perhitungan : (saldo akhir tahun + Bagi hasil ) x 2,5% = Zakat Tabungan. Apabila di bank konvensional, bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakatkan. Sedang bagi hasil di bank syariah, juga dihitung sebagai harta yg dizakatkan.
Contoh :
Saldo tabungan akhir tahun Bapak Andi sebesar Rp 50 jt, dengan (50.000.000 + 600.000) x 2,5% = Rp 1.265.000,- Maka bapak Andi wajib mengeluarkan zakat tabungan sebesar Rp 1.265.000,-
Naaaaahhh bagaimana nih, bertambah lagi pengetahuan kita tentang zakat... bagi anda yang mempunya Tabungan maukah anda keluarkan zakatnya??? bisa melalui kita kok dengan melalui rekening :
BSM : 123-45-7777-4
BRI : 0092-01-06627-53-4
BJB : 0059002491100
Besar kecilnya tunai yang anda berikan itu sangat berharga bagi Mereka yang Membutuhkan, Semoga Bermanfaat.
Sumber Dari : Dobelden

0 komentar:
Posting Komentar